K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja)

11.33 0 Comments A+ a-

KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
·        Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja




Keamanan Kerja
      Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang  bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi  yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1.      Baju kerja
2.      Helm
3.      Kaca mata
4.      Sarung tangan
5.      Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.      Buku petunjuk penggunaan alat
2.      Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.      Himbauan-himbauan
4.      Petugas keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja : 
 Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja. 
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.       
Menjamin proses produksi berjalan secara aman 



Kesehatan Kerja
      Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

3. 
Keselamatan Kerja
      Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
      Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.       Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b.      Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c.       Teliti dalam bekerja
d.      Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
      Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
·         Industri
·         Pertanian
·         Purtambangan
·         Perhubungan
·         Pekerjaan umum
·         Jas
      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
      Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.      Mesin
2.      Alat angkutan
3.      Peralatan kerja yang lain
4.      Bahan kimia
5.      Lingkungan kerja
6.      Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1.      Kerugian Langsung
  • Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2.      Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
  • Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1.      Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2.      Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
            2. Lingkungan kerja
            3. Pekerja
            80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
            1. Teori kemungkinan murni (pure change  theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.

Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.      Memelihara lingkungan kerja yang sehat. 
2.      Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja. 
3.      Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja 
4.      Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja. 
5.      Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan  
6.      Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.

Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.