K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja)
KESEHATAN, KESELAMATAN
DAN KEAMANAN KERJA
·
Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan KerjaKeamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja
adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat
kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun
diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti
pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan
lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko
bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju
dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1.
Baju kerja
2.
Helm
3.
Kaca mata
4.
Sarung tangan
5.
Sepatu
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.
Buku petunjuk penggunaan alat
2.
Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.
Himbauan-himbauan
4.
Petugas keamanan
Tujuan
Keselamatan Kerja : Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
Menjamin proses produksi berjalan secara aman
Kesehatan Kerja
Kesehatan
kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang
telah dijelaskan diatas.
b.
Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan
kerja.
c.
Teliti dalam bekerja
d.
Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan
keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam
tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
·
Industri
·
Pertanian
·
Purtambangan
·
Perhubungan
·
Pekerjaan
umum
·
Jas
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.
Mesin
2.
Alat angkutan
3.
Peralatan kerja yang lain
4.
Bahan kimia
5.
Lingkungan kerja
6.
Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak
memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang
tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh
kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung
semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu
kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang
pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure
change theory)
2. Teori
kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan
asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJAKesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.
Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2.
Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan
akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3.
Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari
kerja
4.
Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan
yang timbul dari kerja.
5.
Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6.
Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat
pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.